SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon membutuhkan puluhan ribu orang untuk bergabung dalam badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Saat ini KPU tengah pembentukan badan ad hoc Pemilu dan Pilkada yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, pembentukan badan ad hoc Pemilu dan Pilkada, sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu.
BACA JUGA: Pertarungan Pemilu 2024 Ramai di Medsos, PKS Siapkan Pasukan Redi untuk Tangkal Buzzer
Sesuai tahapan, lanjut Sopidi, KPU Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik (parpol) sampai dengan proses penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
“Tahapan awal itu verifikasi parpol pada tanggal 14 Juni 2022. Setelah itu masuk tahapan penetapan parpol peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022,” ujar Sopidi, Kamis (19/1/2023).
Tahapan selanjutnya, adalah penetapan jumlah kursi dan dapil serta pembentukan badan adhok Pemilu dan Pilkada yang tengah berjalan.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Jangan Terjebak Politik Identitas