Sopidi menjelaskan, di akhir Januari 2023 ini ada tahapan pembentukan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) yang jumlahnya menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Cirebon sebanyak 7.493 TPS.
“Setelah itu nanti ada pembentukan KPPS. Untuk jumlahnya, masing-masing KPPS itu 9 orang. Jika dikalikan dengan jumlah TPS, jadi totalnya 67.437 orang,” terangnya.
Kemudian tahapan berikutnya, lanjut Sopidi, pada Mei 2023 nanti adalah pendaftaran daftar calon sementara (DCS) untuk legislatif.
BACA JUGA: Kewaspadaan Dini Tanggung Jawab Bersama, FKDM Dibentuk untuk Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024
Sedangkan untuk kampanye sendiri, dijadwalkan selama 75 hari dengan menghitung mundur dari H-3.
Ia menambahkan, untuk tahapan Pilpres akan dimulai pada Oktober 2023 dan tahapan Pilkada akan dimulai pada Desember 2023.
Kemudian jika ada sengketa hasil Pemilu, maka itu menjadi tahapan berikutnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Husnul Khotimah menyampaikan, untuk rekrutmen PPS, KPU sempat memberlakukan perpanjangan waktu.
BACA JUGA: Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Cirebon Capai 96 persen