Ariek menuturkan jarak rumah pelaku dengan korban berdekatan, sehingga sangat sering bertemu. Terlebih antara keduanya ada ikatan saudara.
Tindak pencabulan yang dilakukan pelaku tersebut, bukan pertama kalinya.
Pasalnya, dalam pengakuan tersangka aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Dalam pengakuannya, tersangka mengaku khilaf,” ujarnya.
Orang tua pelaku yang tidak terima kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Ayah Bejat Ditangkap
“Karena orang tua korban tidak menerima anaknya di perlakuan seperti itu, orang tua korban melapor kepada kami melalui kapolsek setempat,” kata Ariek.
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna biru, kaos dalam berwarna pink, baju tidur, celana panjang dan lainnya. “Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Bejat! Kakek 64 Tahun di Gempol Cirebon Perkosa Gadis 25 Tahun Penyandang Disabiltas