Angka tersebut menurut Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka, M. Risan merupakan data yang tercatat di Pengadilan Agama.
“Ini merupakan data dispensasi dari Pengadilan Agama. Dispensasi yang sudah disetujui itu ditindaklanjuti oleh KUA,” ungkap Risan, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA: Sudah Kebelet, Pernikahan Dini di Majalengka Naik
Dikatakannya, data pernikahan yang ada di KUA itu berdasarkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Pihak KUA menikahkan pasangan calon pengantin (catin) di bawah umur itu berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Agama.
“Kami hanya menikahkan saja, karena itu kewajiban kita bagi mereka atau catin yang mendaftarkan diri ke KUA itu harus dinikahkan, walaupun itu di bawah umur,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa dari 249 anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini itu di antaranya dilakukan oleh 33 anak laki-laki.
BACA JUGA: INFO PENTING ! Kini Istri Nikah Siri Bisa Masuk Kartu Keluarga
Sisanya sebanyak 216 dilakukan oleh anak perempuan. Adapun, anak yang mengajukan dispensasi dini tercatat paling muda berusia 15 tahun.
“Di sini tercatat selama tahun 2022, dispensasi yang kita terima dan catin yang menikah di bawah umur, sebanyak 33 orang laki-laki dan 216 orang perempuan. Paling muda 15 tahun yang melakukan pernikahan dini itu menurut catatan kami itu,” beber Risan.
Jumlah tersebut lanjutnya, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Populasi penduduk yang terus meningkat tiap tahun dan pergaulan yang makin sulit dijangkau menjadi beberapa faktor.
BACA JUGA: Makam Keramat Tokoh Abad 16 Masehi Dirusak, Polisi Majalengka Turun Tangan
Kalau dilihat dari jumlah penduduk, angka tersebut memang cukup tinggi. Untuk itu pihaknya berupaya memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh Catin, karena memang di usia kehamilan juga belum memenuhi standar, terus juga hal-hal lain yang perlu dijaga.
“Yang jelas, setiap tahunnya meningkat, karena kita bicara jumlah penduduk dan juga pergaulan yang ada, jadi setiap tahun meningkat,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Majalengka Panas, Eks Pasar Lawas agar Dijadikan Hutan Kota