Dari komposisi di atas, biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji naik dari sebelumnya sebesar Rp39,8 juta, menjadi Rp69,2 juta.
Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan biaya haji sebelum pandemi Covid 19 yang sebesar Rp35 juta per calon jemaah haji.
Menag Yaqut mengajukan usul tersebut demi keberlangsungan keberadaan dana haji yang diberikan kepada setiap jemaah haji Indonesia berupa nilai manfaat.
BACA JUGA: Evaluasi, Petugas dan Pembimbing Haji Perempuan Terbatas
“Kenaikan ini untuk menjaga keberlangsungan nilai manfaat. Harus ada prinsip keadilan untuk menyeimbangkan besaran biaya haji dan keberlangsungan dana nilai manfaat. Pemerintah merumuskan hal tersebut,” tutur Menag Yaqut.
Dijelaskan, nilai manfaat yang diberikan kepada para calon jemaah haji yang diambil dari dana haji totalnya mencapai Rp5,9 triliun.
Selain kenaikan biaya haji, Menag Yaqut juga mengusulkan penurunan biaya hidup (living cost) para calon jemaah haji Indonesia.
BACA JUGA: Biaya Haji Disesuaikan, DILARANG PAKAI DANA TALANGAN!