Belakangan, cairan itu diketahui BBM jenis pertalite. Pelaku menyiramkan pertalite ke tembok setelah mendengar korban membantah telah mengambil uang di kamar sebelah.
Suasana sempat tegang ketika pelaku melontarkan ancaman. Saat itu, wali kamar sudah berupaya meredam kemarahan pelaku.
Bahkan botorl berisi BBM Pertalite langsung disingkirkan. Hanya saja, pelaku saat itu tetap marah. Ia bahkan mengambil korek sambil mengancam korban karena tidak mengakui perbuatan mengambil uang pelaku.
BACA JUGA: Biaya Haji Tahun 2023 Naik Dua Kali Lipat, Segini Besarannya
Ada ancaman, kalau korban tidak mengaku, pelaku mengancam akan membakar tubuh korban. Saat itulah pelaku menyalakan korek api.
“Di luar kendali pelaku, begitu korek menyala, api seketika langsung menyambar tubuh korban yang terkena siraman pertalite,” tutur Fathikhurrohman.
Dari penjelasan wali kamar, pelaku sebenarnya bermaksud hanya mengancam. Hanya kurang perhitungan, begitu korek api dinyalakan, api langsung menyambar uap pertalite yang disiramkan dan menyambar tubuh korban.
Kasus ini, kini ditangai Polres Pasuruan. Pelaku MHN sendiri ditahan. Polisi menjerat dengan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak.***
BACA JUGA: Rakit Bom Untuk Tebar Teror, Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris, Kelompok Condet Dua Orang DPO