SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan menyiapkan sekitar 7.492 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Cirebon.
Jumlah TPS yang akan disiapkan KPU Kabupaten Cirebon untuk Pemilu 2024 ini meningkat dibandingkan Pemilu 2019 silam.
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Bidang Divisi Data dan Informasi, Ujang Kusuma Atmawijaya mengatakan, berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), jumlah pemilih di Kabupaten Cirebon sebanyak 1.762.239 yang terdiri dari 888.475 laki-laki dan 873.764 perempuan.
BACA JUGA: Polisi Kumpulkan Ketua Partai se Kabupaten Cirebon, Ada Apa Nih?
DP4 tersebut, kata Ujang, adalah data dari Kemendagri yang kemudian disingkronkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
“DP4 menjadi acuan atau data dasar untuk panitia pendaftaran pemilih (Pantalih) yang akan bekerja untuk mencocokan data berbasis TPS, dimana berdasarkan PKPU 8 tahun 2022, jumlah pemilih dalam 1 TPS sebanyak 300 pemilih,” jelas Ujang saat ditemui Suara Cirebon, Rabu, 25 Januari 2023.
Untuk itu, KPU Kabupaten Cirebon juga akan kembali membuka pendaftaran untuk petugas Pantalih melalu aplikasi Siakba. Pantalih tersebut akan mulai bekerja pada 6 Februari hingga 15 Maret 2023 mendatang.
BACA JUGA: Tarif PDAM Kabupaten Cirebon Disesuaikan, Segini Besaran Kenaikannya