SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyampaikan tiga skema pembagian daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menjelaskan, tiga skema dapil itu telah dilaporkan ke KPU pusat sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024.
“Ada tiga sekema perubahan yang sudah kami siapkan dan sudah kami laporkan ke KPU RI untuk diputuskan, karena keputusan untuk penentuan dapil ini bukan ranah kami, namun KPU RI. Kami hanya menyiapkan sekemanya saja,” kata Apendi, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Lantik 1.272 PPS
Apendi mengaku tiga skema dapil itu telah dikirimkan ke KPU RI sejak bulan Desember 2022 silam. Saat ini pihaknya tengah menanti keputusan pembagian dapil oleh KPU RI.
“Tiga sekema itu yang pertama kondisi eksisting 2019 dengan 7 dapil, artinya tidak ada perubahan dapil, sama seperti pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin,” katanya.
Adapun skema kedua yang diajukan yakni adanya menggeser beberapa kecamatan, namun tidak mengubah jumlah dapil yang sudah ada.
BACA JUGA: KPU Siapkan 7.492 TPS untuk Jutaan Daftar Pemilih di Kabupaten Cirebon, Ada TPS Khusus Juga Loh…