“Skema kedua, jumlah dapil tetap 7 seperti Pemilu 2019, namun komposisi kecamatannya ada perubahan atau pergeseran,” tuturnya.
Menurut Apendi, baik skema pertama maupun skema kedua, jumlah kursi di tiap dapil tetap dengan alokasi masing-masing 8 kursi DPRD.
“Untuk skema yang ketiga ada perubahan total dimana nantinya akan ada 5 dapil di Kabupaten Cirebon ini dari sebelumnya 7 dapil, namun untuk alokasi kursinya lebih banyak paling rendah 9 kursi dan paling banyak 11 kursi,” terangnya.
BACA JUGA: Panjang Tol Getaci 260,65 Km, Terbagi 4 Seksi, Perjalanan Bandung-Cilacap Bisa 3 Jam
Apendi mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6, tahapan penataan dan penetapan dapil dilakukan dari 1 Januari hingga 9 Februari 2023. Artinya masih ada waktu sebelum diputuskan penetapan dapil tersebut.
“Penentuan dapil ini juga merujuk pada SK KPU RI Nomor 457 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kota atau Kabupaten, dimana untuk kabupaten yang jumlah penduduknya di angka 2,3 juta, maka jumlah alokasi kursi sebanyak 50. Dengan kata lain, Kabupaten Cirebon tidak ada pengurangan atau penambahan kursi,” tegasnya.***