Dari penuturan Kapolres Dhany, modus dugaan kejahatan keuangan investasi bodong di Kuningan ini mengunaan “Skema Ponzi”.
Lewat Skema Ponzi, pelaku menawarkan investasi bodong kepada korban dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Lewat Skema ponzi itu, selain menawarkan kepada satu korban, pelaku juga menawarkan investasi bodong dengan janji keutungan sama kepada korban lain.
Lewat Skema Ponzi, pelaku memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai janji di awal menawarkan investasi bodong tersebut.
Tentu saja, para korban akan percaya karena memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tahukah Anda. Kejahatan investasi bodong ermodus Skema Ponzi itu, uang keuntungan yang diserahkan ke korban sebenarnya bukan dari keuntungan usaha.
Uang tersebut sebenarnya diambil dari uang milik korban lainnya. Skema ponzi ini biasanya membentuk struktur piramida.
BACA JUGA: Perampokan Nasabah Bank, dari Surabaya Beraksi di Cirebon, Ditembak Polisi