Pelaku dugaan investasi bodong ini seorang ibu rumah tangga (IRT), AA (39 tahun) warga Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Cirebon, berusia 39 tahun.
Korban kejahatan keuangan bermodus investasi bodong ini mencapai puluhan orang yang rata-rata juga IRT, warga dari berbagai tempat di Kuningan.
BACA JUGA: Heboh Penculikan Anak di Cirebon, Depok, Jakarta, Banten, Polda Metro Jaya Bicara Begini
Keterangan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, hasil penyidikan, omset dari dugaan penipuan investasi bodong ini relatif cukup besar, mencapai Rp3 miliar lebih.
Kapolres Dhany mengungkapkan, modus investasi bodong ini. Pelaku berpura-pura sebagai pengusaha katering yang memperoleh order sebuah hajatan besar.
Korban pertama ialah IRT berinisial Y (35 tahun), warga desa tetangga, Karanganyar, masih wilayah Kecamatan Darma, Kuningan.
Dari penuturan Kapolres Dhany, modus dugaan kejahatan keuangan investasi bodong di Kuningan ini mengunaan “Skema Ponzi”.
Lewat Skema Ponzi, pelaku menawarkan investasi bodong kepada korban dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Lewat Skema ponzi itu, selain menawarkan kepada satu korban, pelaku juga menawarkan investasi bodong dengan janji keutungan sama kepada korban lain.
Lewat Skema Ponzi, pelaku memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai janji di awal menawarkan investasi bodong tersebut.
Tentu saja, para korban akan percaya karena memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tahukah Anda. Kejahatan investasi bodong ermodus Skema Ponzi itu, uang keuntungan yang diserahkan ke korban sebenarnya bukan dari keuntungan usaha.
Uang tersebut sebenarnya diambil dari uang milik korban lainnya. Skema ponzi ini biasanya membentuk struktur piramida.
BACA JUGA: Perampokan Nasabah Bank, dari Surabaya Beraksi di Cirebon, Ditembak Polisi
Makin ke bawah korbannya makin banyak. Pelaku setiap saat terkesan bisa memenuhi janji membayar keuntungan.
Namun keuntungan yang diterima korban, sebenarnya bukan dari keuntungan usaha investasi, melainkan dari uang korban lainnya yang juga ditawari investasi bodong lainnya.
Modus dugaan investasi bodong di Kuningan juga menggunakan Skema Ponzi. Korban dapat keuntungan, bukan dari usaha katering, tapi berasal dari uang korban lainnya.
Kasus Skema Ponzi terungkap bila pelaku tidak bisa mengatur lalu lintas uang. Biasanya karena uang dari para korban, digunakan secara berlebihan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Dalam kasus dugaan investasi bodong di Kuningan, hasil keterangan Kapolres Dhany, digunakan oleh pelaku AA untuk membiayai keperluan pribadinya.
AA menarik uang modal sebagai investasi untuk usaha katering kepada korban A sebesar Rp35 juta, lalu menjanjikan keuntungan Rp800 ribu.
BACA JUGA: Adik Tiri Incar Hadiah Lomba Kicau Burung, Jadi Pelaku Pencurian di Cirebon, Dua Korban Ditikam
Kasus dugaan investasi bodong kini tengah diusut oleh Polres Kuningan. Korban tercatat 23 orang sebagian besar IRT, namun polisi masih membuka kemungkinan bila ada korban lainnya.
“Jika ada yang merasa menjadi korban, segera lapor ke kami,” tutur Kapolres Dhany.***
BACA JUGA: BIJB Kertajati Dijual ke Asing, Anggota DPRD Jabar Prihatin