Pelaku korban investasi bodong dengan topeng order katering hajatan besar itu seorang IRT berinisial AA (39 tahun), warga Desa Parung, Kecamatan Darma, Kuningan, Jawa Barat.
Pelaku kini diamankan Polres Kuningan. Polisi juga langsung menyidik kejahatan keuangan investasi bodong dan meminta keterangan dari sejumlah korban.
“Dari penyidikan, pelaku AA melakukan aksinya sejak Agustus 2022 lalu. Kita sita sejumlah barang bukti dari mulai handphone, rekening bank dan kertas bukti transfer,” tutur Dhany.
BACA JUGA: Investasi Emas Aman di Masa Resesi Global
Kejahatan investasi bodong bermula dari laporan salah satu korban AA, seorang IRT bernama Y (3 tahun), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Darma.
“Dari situ kita mengungkap sejumlah korban investasi bodong usaha katering lainnya,” tutur Dhany.
Hasil penyidikan, dalam penipuan ivestasi bodong ini, pelaku mengiming-imingi koban memperoleh keuntungan dalam waktu dekat.
Korban diminta investasi Rp35 juta. Alasannya pelaku memperoleh order katering untuk sebuah hajatan besar.
BACA JUGA: Adik Tiri Incar Hadiah Lomba Kicau Burung, Jadi Pelaku Pencurian di Cirebon, Dua Korban Ditikam