Pelaku menjanjikan keuntungan dalam waktu dekat sebesar Rp800 ribu. Belakangan terungkap, rupanya pelaku AA juga menjanjikan hal sama ke korban lainnya.
“Uang dari korban itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku memenuhi janji membayar keuntungan ke korban pertama dari uang milik korban kedua. Begitu seterusnya,” tutur Dhany.
Kasus investasi bodong itu menghebohkan masyarakat Kuningan. Ada sekitar 23 korban yang melapor.
Polres Kuningan juga meminta bila ada korban lain segera melapor. Para korban mengaku kesal dan menyesal begitu saja percaya kepada pelaku.
“Kami minta warga hati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu cepat,” tutur Dhany.***