Titik parkir potensial untuk PAD Kabupaten Cirebon ini, kata Asdullah, salah satunya dari pasa-pasar milik Pemda Kabupaten Cirebon.
“Sedangkan untuk titik parkir yang ada di bahu jalan, jumlah setorannya sekitar Rp4 sampai Rp5 juta per minggu,” katanya.
Dikatakan Asdullah, petugas parkir akan mengumpulkan hasil parkir yang didapatkan melalui kolektor yang sudah disiapkan oleh Dishub Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: MPP Kabupaten Cirebon Resmi Beroperasi, Perizinan Semakin Mudah
Penyetoran petugas parkir ke kolektor ini, kata Asdullah, dilakukan setiap pekan.
Kendati demikian, kata Asdullah, untuk mencapai target tersebut hingga saat pihaknya masih menunggu regulasi terkait penerapan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat daerah yang mengatur pajak dan retribusi.
“Saat ini tengah dilakukan pembahasan terkait Perda turunan dari UU Nomor 1 ini. Sedang digodog oleh Bappeda,” terangnya.***