Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Majalengka, kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2022 meningkat hingga dua kali lipat dibanding tahun 2021.
Data di DP3AKB Majalengka mencatat, ada 43 kasus sepanjang tahun 2022. Angka ini naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya, 2021. Sedangkan sepanjang 2021 kekerasan terhadap perempuan hanya 20 kasus.
BACA JUGA: Pernikahan Dini di Majalengka Masih Marak, Jumlahnya Mencapai 249 Anak, Ini Faktor Penyebabnya
Kabid PPA DP3AKB Majalengka, Yuyun Yuhana mengatakan, kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah dua jenis kasus yang kerap terjadi di daerah berjuluk kota angin itu.
“Dan tahun ini baru ada satu kasus yang melapor pada kami,” ungkapnya, Senin, 30 Januari 2022.
Meningkatnya kasus tersebut, kata Yuyun, karena banyak hal. Di antaranya gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kenaikan itu karena kita sering turun kelapangan untuk melakukan sosialisasi, bimtek, dan meningkatkan satgas KDRT,” imbuhnya.
BACA JUGA: BIJB Kertajati Dijual ke Asing, Anggota DPRD Jabar Prihatin
Memang, diakui Yuyun, secara jumlah meningkat. Tetapi secara tugas, DP3AKB Majalengka mungkin menjadi dikenal masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui cara melaporkan jika menemukan kasus kekerasan.
Dari dua kasus kekerasan seksual dan KDRT, kata Yuyun, pihaknya banyak menerima laporan perkara kekerasan seksual. Korban rata-rata anak di bawah umur. Pelakunya pun mayoritas dilakukan oleh orang terdekat korban.
Dari jumlah kasus itu kebanyakan kekerasan seksual. Untuk umur korban, macam-macam. Ada yang umur 12 tahun, ada juga yang 6 tahun.
BACA JUGA: Berkeliaran Cari Mangsa, Heboh Penculikan Anak, Ini Imbauan Kapolda Jabar
“Tindakan itu dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pamannya, kakaknya, bapak tirinya, hingga tetangganya. Ada juga anak kecil yang lagi jajan sama tukang dagangannya dilecehkan,”jelasnya.
Sementara, terkait kasus KDRT. Perkara tersebut mayoritas dialami oleh pasangan suami-istri (Pasutri) usia matang. Salah satu latar belakang kekerasannya, adalah faktor ekonomi.
“Tidak ada yang dilakukan oleh warga yang nikah dini. Malah banyak dialami oleh warga yang berusia matang. Kalau faktornya itu karena fisik, ekonomi, suami yang temperamental,” kata dia.
BACA JUGA: 9 Fakta Luar Biasa Tol Getaci, Tembus Pegunungan Priangan
Terkait upaya penanganan bagi korban kekerasan,DP3AKB hanya membantu dari segi psikis korban. Pihaknya telah menyiapkan psikolog untuk memberikan trauma healing bagi korban.
“Kami punya psikologi. Kita dampingi psikologinya. Itu pelayanannya gratis untuk korban. Tidak perlu melalui surat cukup kasih tahu kami aja. Kami siap layani masyarakat,” tambahnya.***
BACA JUGA: PSIS Takluk, Persib Menang Besar, Maung Bandung Geser Persija di Puncak Klasemen BRI Liga 1