Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, sembilan tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial AN,TH, AM, ER, TM yang terjerat kasus pengedaran Sabu dan ekstasi, serta TH, DP, RS dan CA kasus penjualan obat keras terbatas.
Para tersangka itu, lanjut Kapolres Ariek, diamankan dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Periode bulan Januari 2023 telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi dan peredaran obat keras terbatas, dengan menangkap sembilan tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar,” kata Ariek, didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, Selasa, 31 Januari 2023.
Ariek menambahkan, salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial TM. TM ditangkap saat baru turun dari kereta tujuan Jakarta-Cirebon di Stasiun Kejaksan. Saat ditangkap, TM diketahui membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Setelah TM diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang tersebut diakui TM didapat dari AM dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang,” ucapnya.
BACA JUGA: Perampokan Nasabah Bank, dari Surabaya Beraksi di Cirebon, Ditembak Polisi
Menurut Kapolres, barang haram tersebut oleh TM dikemas kembali menjadi paket kecil dan ditempel di lokasi yang telah disepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu dan ekstasi, didapat dari Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Menurut Ariek, terdapat enam TKP yakni di Kecamatan Sumber kasus sabu dan ekstasi, Kecamatan Harjamukti sabu dan ekstasi, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo kasus OKT, Kecamatan Pekalipan kasus OKT, Kecamatan Harjamukti kasus OKT, dan Kelurahan Lemahwungkuk Kota Cirebon kasus OKT.
BACA JUGA: Investasi Bodong di Kuningan, Gunakan Skema Ponzi, Puluhan Ibu Rumah Tangga Jadi Korban
“Yang menarik dari 7 kasus tersebut di 6 TKP, pertama adalah pada Sabtu (28 Januari 2023) di Kelurahan Pegambiran, Anggota membututi target operasi berinisial TH dan AN. Kemudian ditemukan barang bukti 106,9 gram sabu,” bebernya.
Ariek menjelaskan, dari seluruh pelaku petugas mengamankan barang bukti dua paket narkotika besar jenis sabu dengan berat 106,9 gram, lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,9 gram, 254 butir pil jenis ekstasi, dan 2.250 butir obat OKT, serta barang bukti lainnya.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening, lakban, korek api, alat hisap sabu, kartu ATM, hingga HP berbagai merk,” ujarnya.
BACA JUGA: Adik Tiri Incar Hadiah Lomba Kicau Burung, Jadi Pelaku Pencurian di Cirebon, Dua Korban Ditikam
Ariek memastikan, para tersangka akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.
“Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi diancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Pencurian di Cirebon, 100 Tabung Gas Melon Digondol Maling