SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron meminta tarif air PDAM Kabupaten Cirebon tidak mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.
Hal itu, lanjut Bupati Imron, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah se-Indonesia. Terlebih tahun 2023 ini, diprediksi akan menjadi puncak inflasi dunia.
“Tahun 2023 ini diprediksi menjadi puncak dari inflasi dunia, (hal ini) harus diantisipasi. Tarif PDAM tak boleh dinaikkan, demi menjaga stabilitas perekonomian nasional,” ujar Imron, Rabu, 1 Februari 2023.
Imron menjelaskan, Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah untuk menjaga inflasi. Salah satu hal yang diwanti-wanti adalah kenaikan tarif air PDAM.
Untuk itu, menurut Imron, pemerintah daerah harus bisa menjaga harga kebutuhan pokok dari inflasi, termasuk mengatur tarif air minum PDAM yang naik dari Rp 5.750 menjadi Rp 6.790 per kubik.
“Kenaikan itu harus berdasarkan kajian secara rasional. Meskipun, tarif air PDAM di Cirebon masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain, misalnya Bandung,” katanya.
BACA JUGA: 5.760 Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Terdampak Banjir, Kerugian Capai Rp23,7 Miliar