SUARA CIREBON – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat, pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan setiap tahunnya.
Dari 1262 pengajuan disepensasi nikah di Kabupaten Cirebon pada tahun 2019, pada tahun 2020 jumlahnya menjadi 943. Kemudian pada tahun 2021, angka pengajuan dispensasi nikah atau pernikahan dini kembali turun menjadi 638.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni mengatakan, dalam kurun waktu tersebut penurunan angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon cukup signifkan, yakni sekitar 50 persen.
BACA JUGA: 5.760 Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Terdampak Banjir, Kerugian Capai Rp23,7 Miliar
Sementara pada tahun 2022 kemarin, sambung Eni, ada sebanyak 483 pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten.
“Nah, untuk tahun kemarin (2022, red) yang mengajukan dispensasi nikah sebanyak 483 orang,” kata Eni, Kamis, 2 Februari 2023.
Menurut Eni, pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon kebanyakan karena “kecelakaan” atau hamil duluan. Kemudian, disusul karena faktor ekonomi.
“Kebanyakan yang meminta dispensasi nikah pada Pengadilan Agama itu kasusnya karena hamil duluan, kemudian faktor ekonomi,” kata Eni.
Ia menjelaskan, sesuai aturan dari BKKBN sendiri, usia ideal bagi perempuan untuk menikah adalah 21 tahun, dan laki-lakinya di usia 25 tahun.
Karena itu, ketika pernikahan dini dilakukan, dipastikan sang anak belum siap secara fisik maupun mental.
Selain itu, Eni memaparkan, alat reproduksi anak yang menikah dini juga belum siap. Sehingga, akan berdampak pada berat badan lahir rendah (BBLR) saat yang bersangkutan melahirkan.
“Yang jelas alat reproduksinya juga belum siap, mentalnya belum siap. Dampaknya akan melahirkan anak BBLR, akhirnya berujung stunting,” terang Eni.
Meskipun angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan setiap tahunnya, Eni berharap, di tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi yang mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini di kalangan anak-anak.
Di Kabupaten Cirebon sendiri, Eni mengungkapkan, kasus pernikahan dini terbanyak sepanjang tahun 2019-2020 berada di Kecamatan Ciledug, Babakan, dan Kecamatan Gebang. Kemudian di tahun 2021, ada di Kecamatan Greged, Lemahabang dan Sindanglaut.
BACA JUGA: Ratusan Remaja di Indramayu Hamil Duluan, Ajukan Dispensasi Nikah Dini
“Untuk tahun 2022 kemarin, masih direkap,” paparnya.
Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, Bupati Cirebon juga sudah membuat regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.***
BACA JUGA: Bupati Imron Minta Tarif PDAM Kabupaten Cirebon Tak Naik, Direksi segera Dipanggail