Tahun-tahun sebelumnya, untuk penerima bansos pemerintah tidak diijinkan (dilarang) mengikuti program kartu prakerja. Mulai Gelombang 48 tahun ini diijinkan.
Demikian sejumlah fakta penting dari programn kartu prakerja tahun 2023 yang dimulai lewat Gelombang 48.
Hal lain yang perlu Anda pahami, ada empat golongan yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja gelombag 48 tahun 2023:
BACA JUGA: NGERI! Pemancing Tewas Dimangsa Buaya Raksasa di Muara Gembong Bekasi
1. WNI berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 64 tahun.
2. Masih berstatus pelajar atau mahasiswa
3. Bukan pencari kerja, bukan pekerja terkena PHK, bukan pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan bukan pekerja dirumahkan
4. Berstatus pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala dan perangkat desa, atau Pimpinan BUMN.***
BACA JUGA: NAIK! Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Mulai Februari 2023