SUARA CIREBON – Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan seorang siswa di Majalengka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamakan 30 pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan pada seorang siswa, Rian Fadillah (17).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, menindaklanjuti kasus pengeroyokan pelajar yang terjadi di wilayah Kecamatan Dawuan, polisi mengamankan 30 diduga sebagai pelaku.
BACA JUGA: Kekerasan Perempuan dan Anak di Majalengka Meningkat
Dalam pengeroyokan tersebut Rian Fadilah mengalami luka bacok pada paha kanannya.
Dari 30 pelaku yang berhasil diamankan, sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka. Lima tersangka tersebut DK, DA, CB, Z dan G.
“Lima pelajar yang dijadikan tersangka itu merupakan pemeran utama pelaku pengeroyokan hingga berujung pembacokan,” kata Kapolres, Jumat (3/2/2023).
Kelima pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka inisial DK berperan melakukan pembacokan di bagian paha kanan korban.