Inisial DA, berperan melakukan pembacokan di bagian kepala. Dan tiga orang lainnya, ikut melakukan pemukulan pada korban.
Meski pelaku masih di bawah umur, namun, polisi tetap melakukan penahanan pada tersangka.
Menurut Kapolres, penahanan dilakukan karena tindakan yang dilakukan para pelaku dinilai masuk tindakan kriminal. Dan akibat kebrutalan mereka menimbulkan korban luka berat.
“Kita pernah menyelesaikan ini secara restoratif justice karena permintaan dunia pendidikan,” kata Kapolres Edwin.
BACA JUGA: Sepanjang 2022 Angka Kriminalitas di Kabupaten Majalengka Meningkat
“Namun, sekarang karena timbul korban, bahkan cukup parah. Kita akan melanjutkan ke persidangan,” imbuhnya.
Karena perbuatanya pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi pengeroyokan terhadap seorang pelajar viral setelah video korban mengalami luka parah mereka di media sosial.
BACA JUGA: Terlibat Tawuran Pelajar di Majalengka, 30 Siswa Berandal Dibekuk, Siap-Siap Akan Ada Tersangka Lain