Ini merupakan kemenangan kedua bagi PT PGA, Pemkab Majalengka dan juga Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APSI) Majalengka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Pengadilan Tinggi Bandung menolak perkara banding yang diajukan oleh mantan Kusdisr DR. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka No.1/Pdt.G/2022/Pn.Mjl tanggal 6 Oktober 2022.
Majelis Hakim melalui putusanya juga menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratuslima puluh ribu rupiah).
Kuasa hukum PT PGA, Namina Nina Rusmiati membenarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara banding yang dilakukan DR dan kawan-kawan terhadap kliennya.
“Betul putusan banding dari PT Bandung sudah kami terima, alhamdulillah kali ini kami menang lagi. Salinan putusan PT Bandung itu kami diterima sekitar akhir Januari lalu,” katanya, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA: Harga Beras di Majalengka Terus Naik
Nina menjelaskan, bahwa gugatan itu berawal dari rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka yang sebelumnya akan dilakukan oleh PT PGA.
Dalam perjalanannya PT PGA mencabut kuasa direksi terhadap penggugat. Penggugat menklaim telah mengalami kerugian materil dan imateril.
“Bukan hanya PT PGA yang digugat, hal yang sama dilakukan pada Pemkab Majalengka dan APPSI Majalengka,” jelasnya.
BACA JUGA: Sepi Pembeli, Stand Taman Raharja Majalengka Ditinggalkan
Sementara itu, dengan telah adanya keputusan hukum dari PT Bandung, akan berimbas pada bangunan pasar darurat atau sementara di eks Pasar Lama, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
Meski sempat dikeluhkan oleh warga karena diduga sering dijadikan tempat tidak senonoh, pemerintah masih enggan membongkar.
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran beralasan bahwa pembongkaran belum dilakukan karena bangunan tersebut merupakan alat bukti perkara.
BACA JUGA: Kondisi Taman Raharja Majalengka Memprihatinkan
Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Majalengka, Wawan Anwar Sutisna mengatakan, pemerintah daerah sudah memerintahkan untuk melakukan penertiban pada bangunan pasar darurat.
Namun untuk menghormati hukum, meski sudah ada putusan dari PN Majalengka, pihaknya belum melakukan pembongkaran karena pihak terkait melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Putusan PT sekarang sudah ada, namun kami belum melakukan tindakan, masih menunggu inkrah 14 hari setelah putusan, dengan catatan tidak ada upaya lanjutan, yaitu kasasi ke MA,” jelasnya.***
BACA JUGA: Kekerasan Perempuan dan Anak di Majalengka Meningkat