Namun, kata Ariek, kawanan pelaku yang penasaran langsung melakukan pengejaran dan langsung melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.
“Korban berpapasan dengan pelaku, ia mengaku baru pulang mengamen. Tapi para pelaku tidak percaya dan terjadilah peristiwa pengeroyokan hingga korban mengalami luka bacok,” terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan sebilah celurit panjang.
Pihaknya kini tengah mengejar empat pelaku yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Terduga Teroris yang Ditangkap di Cirebon Berprofesi Sebagai Penjual Kerupuk Kemplang Palembang
“Pelaku dan barang bukti kini dalam penanganan petugas,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku, pihaknya terprovokasi oleh ulah korban yang menggeber sepeda motronya saat bertemu konvoi kelompok mereka.
“Dia (korban) melambaikan tangan sambil ngeber sepeda motornya, sehingga kita kejar,” kata seorang pelaku.
Atas perbuatannya, anggota geng motor di Cirebon terduga pelaku pengeroyokan ini akan dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***
BACA JUGA: Polresta Cirebon Gelar Operasi KRYD, Puluhan Anggota Geng Motor Diamankan