SUARA CIREBON – Sat Lantas Polresta Cirebon memutus layanan kepolisian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pinti (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.
Pemutusan layanan kepolisian di MPP Kabupaten Cirebon ini khususnya untuk pelayanan SIM.
Kendati demikian, pemutusan layanan kepolisian di MPP Kabupaten Cirebon tidak dilakukan sepenuhnya.
Masyarakat tetap bisa mendapat pelayanan SIM di MPP Kabupaten Cirebon hanya setiap hari Jumat.
Pelayanan SIM di MPP Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan setiap Jumat ini sudah dimulai sejak Jumat, 10 Februari 2023 ini.
BACA JUGA: Berikut Ini Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Diperhatikan oleh Pemohon, Jangan Sampai Kelupaan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas, Kompol Galih Bayu Raditya yang disampaikan oleh Baur SIM, Ipda Enjay Sonjaya mengatakan, pertimbangan layanan SIM di MPP Kabupaten yang hanya dilakukan setiap Jumat tersebut mengingat sampai saat ini sarana prasarana di MPP setempat belum tersedia.
Pasalnya, kata dia, Pemkab Cirebon sebagai penggagas MPP belum menyediakan peralatan yang dimaksud.
Sementara, sambung Enjay, banyak warga terutama dari wilayah timur Kabupaten Cirebon menanyakan layanan SIM keliling yang sudah terjadwal sejak beberapa tahun lalu.
BACA JUGA: Lengkapi Fasilitas Secara Bertahap, Urus Perizinan di MPP Kabupaten Cirebon Bisa Sambil Wisata