Sebagai gantinya, ruang rawat kelas 1, 2 dan 3 pasien BPJS, akan diganti dengan kelas rawat inap standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN)
Nantinya, RS yang melayani pasien BPJS wajib menyesuaikan dengan aturan perubahan tentang penyediaan layanan KRIS JKN.
“RS wajib menyesuaikan perubahan aturan soal ruang rawat inap pasien BPJS dengan aturan baru mengenai KRIS JKN,” tutur Menkes Budi Gunadi.
BACA JUGA: Kejutan, Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik, Segini Iuran yang Harus Dibayar, Ini Daftarnya
Diungkapkan, revisi peraturan soal penghapusan ruang rawat inap pasien BPJS dan perubahan menjadi KRIS JKN, untuk kenyamanan pasien BPJS.
Diantara kewajiban RS menyediakan KRIS JKN untuk pasien BPJS, nantinya ruang rawat baru atau KRIS JKN maksimal diisi empat pasien BPJS.
“RS juga wajib menyediakan fasilitas layanan KRIS JKN seperti kamar ber AC, toilet hingga temat tidur terpisah dan ruangan pemisah antar pasien,” tutur Menkes Budi Gunadi.
BACA JUGA: RSUD Arjawinangun Raih Predikat Bintang Lima