8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
BACA JUGA: RSUD Arjawinangun Raih Predikat Bintang Lima
Menkes Budi Gunadi menjelaskan, penghapusan ruang rawat inap kelas 1,2 dan 3, serta digantikan dengan KRIS untuk meningkatkan layanan kesehatan di RS terhadap pasien BPJS kesehatan.
“Ini menjadi bagian dari rencana pemerintah menaikan kualitas layanan kesehatan. Dimulai dari penyediaan fasilitas dulu,” tutur Menkes Budi Gunadi.
Program KRIS menjadi bagian dari upaya pemerintah menaikan layanan kesehatan. Dimulai dari penyediaan fasilitas fisik memadai supaya tidak seperti “gelembung” (indah tapi kosong), lalu bertahap ke peningkatan kualitas layanan kesehatan lainnya secara lebih komprehensif.***
BACA JUGA: Info Gempa Terkini BMKG, Majalengka Guncang, Gempa Berpusat di Darat