SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap seorang pemuda berinisial DD lantaran mencetak uang palsu (upal).
Pemuda berusia 22 tahun itu mencetak uang palsu hingga sebesar Rp26 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 260 lembar.
Sebagian uang palsu yang dicetaknya tersebut telah dibelanjakan tersangka untuk membeli vape atau rokok elektrik dengan harga 3 juta.
DP mengaku, dia belajar mencetak uang palsu dari YouTube.
BACA JUGA: Kasus Pemotongan Bansos di Mundu, Periksa 900 KPM, Polres Cirebon Kota akan Tetapkan Tersangka
“Belajar dari YouTube, saya baru coba-coba sekali ini. Tidak punya pengalaman sebelumnya,” kata DP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Makopolres Cirebon Kota pada Selasa, 14 Februari 2023.
Di hadapan media dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, DP mengakui perbuatannya ini baru kali pertama dilakukan.
“Saya menyesaal, karena baru pertama kali ini, padahal cuman iseng-iseng,” kata pemuda warga Gempol, Kabupaten Cirebon ini.
BACA JUGA: Seorang Paman di Cirebon Tega Perkosa Keponakannya yang Masih 17 Tahun