Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, diamankannya DP berawal dari laporan korban, yakni Yoga yang menjual rokok elektrik kepada DP.
“Yoga merasa curiga uang dari DP uang palsu, Yoga melapor ke kami lewat call center dan diterima langsung satreskrim,” terang Ariek.
BACA JUGA: Polisi Tindaklanjuti Laporan Korban Travel Bodong, Korban Ditelantarkan di Sekitar Bandara Tangerang
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Kapolres Ciko memaparkan, yaitu 260 lembar mata uang pecahan Rp100 ribu dan 1 unit HP yang diperoleh saat mengamankan tersangka.
“Kemudian Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengembangan, didapati BB saat penggeledahan di rumah tersangka, yaitu satu buah printer merk Brothertipe dbc tz20y, satu rim sisa kertas ukuran A4, 1 buah penggaris segitiga ukuran 28 cm, 1 buah gunting, serta satu buah cutter warna merah,” papar Ariek.***
BACA JUGA: Polres Cirebon Kota Amankan Sembilan Pengedar Narkotika