Ketua Fraksi NasDem, Asep Zaenudin Budiman, saat menyampaikan pandangan umum fraksi mengharapkan, raperda itu ketika sudah disahkan bisa menjadi solusi ketika terjadi pungutan daerah yang tumpang tindih dengan pusat.
“Kami mengharapkan agar dalam penyusunan raperda perlu menyesuaikan dengan peraturan tentang RTRW. Meliputi kawasan industri dan perdagangan. Terutama dalam mengatur mekanisme penyerahan,” ujar Asep.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna, Sejumlah Perda Desa Dicabut, Ini Daftarnya
Menurut Asep, Raperda Pajak dan Raperda Retribusi Daerah merupakan keharusan. Pihaknya meminta, Bupati untuk menyiapkan peraturan tekhnis terutama dalam bentuk Perbup.
“Peraturan tekhnis dibuat haruslah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Anton Maulana, mengatakan, untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat penting untuk dibahas. Pasalnya, dalam APBD Kabupaten Cirebon tahun 2023 target pendapatan yang bersumber dari pajak daerah hanya sebesar Rp323 miliar.
“Jika Raperda tentang Pajak dan Retribusi ini disahkan. Langkah dan terobosan yang akan dilakukan dari sektor pajak dan retribusi daerah seperti apa? Agar PAD ini bisa meningkat,” ujar Anton.
Namun, Anton mempertanyakan langkah Bupatiterkait sistem dan teknis pengawasan pungutan pajak daerah, untuk menyikapi potensi praktik manipulasi data pembayaran pajak.
“Karena kita tahu di Kabupaten Cirebon pernah terjadi praktik manipulasi data pembayaran pajak yang merugikan negara dengan jumlah fantastis. Entah bagaimana kelanjutan penegakan hukum terhadap oknum tersebut,” tuturnya.
BACA JUGA: Harga Sewa Tanah Pemda di Bawah Pasaran, DPRD Kabupaten Cirebon Sentil BKAD
Anton juga mempertanyakan, terkait retribusi pelayanan kesehatan dari BLUD yang dapat digunakan langsung tanpa menyetorkan uangnya ke kas daerah. Dimana BLUD hanya melaporkan secara tertulis.
“Bagaimana sistem pengawasannya,” tanya dia.
Golkar, lanjut Anton, menyoroti instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang hanya mengurus pajak daerah saja. Menurutnya, retribusi terbesar di berbagai instansi setelah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini disahkan memerlukan instrument yang harus segera ditetapkan juga.***