Warga Kota Cirebon bahkan menilai kenaikan PBB di tahun 2024 ini tidak saja kelewat tinggi, tetapi sudah gila-gilaan atau ugal-ugalan.
Keluhan masyarakat itu kini berubah menjadi keresahan. Mulai muncul gerakan di kalangan warga Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB secara ugal-ugalan karena mencapai 100 persen lebih.
“Kenaikannya gila-gilaan dan ugal-ugalan. Akan sangat memberatkan masyarakat di Kota Cirebon. Apalagi dalam situasi ekonomi sulit seperti sekarang ini,” tutur rata-trata warga Kota Cirebon ketika ditanya soal kebijakan kenaikan PBB tersebut.
Belakangan, di kalangan warga Kota Cirebon mulai terbentuk perkumpulan yang akan memperjuangkan agar kenaikan PBB tidak ugal-ugalan seperti yang kini berlaku di tahun 2024.
Bahkan, kini terbentuk sebuah grup melalui aplikasi percakapan WhatsApp (Grup WA) yang khusus bernama “Perjuangan masyarakat Kota Cirebon untuk PBB”.
Grup ini bahkan telah membagikan barcode ke banyak masyarakat Kota Cirebon secara luas. Warga yang mengeluh akan kenaikan PBB dan ingin memperjuangkan agar terjadi perubahan kebijakan diminta bisa bergabungs ecara sukarela.
“Silahkan yang mau gabung. Ini terbuka untuk warga Kota Cirebon yang mengeluhkan kenaikan PBB. Kami sebar barcodenya,” tutur sebuah percakapan di Grup WA tersebut.
Berikut barcode Grup WA untuk masyarakat Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB lebih dari 100 persen di tahun 2024 ini. Silahkan gabung :
Seperti diketahui, masyarakat Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2024 yang mencapai 100 persen lebih.
Warga Kota Cirebon mengaku sangat keberatan. Selain kenaikan yang mencapai 100 persen lebih, kebijakan ini tidak pernah disosialisasikan secara luas ke masyarakat.
Keluhan kenaikan PBB yang mencapai 100 persen lebih juga dipersoalkan oleh para notaris. Jaka Fithon, Wakil Ketua Ikatan Notaris Kota Cirebon mengungkapkan pihaknya sudah berkirim surat ke Pemkot, DPRD dan pihak terkait.
“Intinya kami minta tinjau ulang besaran kenaikan PBB tersebut,” tuturnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara membenarkan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP PBB.
“Kenaikan itu karena selama ini antara JNOP dengan nilai pasar jaraknya jauh. Kenaikan NJOP PBB ini untuk mendekatkan dengan nilai pasar,” tutur Mastara.
Mastara mencontohkan, misalnya NJOP di Jln Cipto Mangunkusumo yang merupakan kawasan bisnis di wilayah pusat Kota Cirebon. NJOP PBB hanya Rp. 5 juta per meter, padahal nilai jualnya sudah mencapai di atas Rp.30 juta per meter.
“Ini isunya macam-macam. Ada yang bilang mencapai 800 persen. Padahal rata-rata kenaikan PBB di Kota Cirebon tahun 2024 ini di kisaran 127 persen,” tutur Mastara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.