Usai persidangan selesai, Rosti dan keluarga, bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, kini melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan Jaya untuk meminta hak-hak mendiang Yoshua Hutabarat.
Pihak keluarga melapor untuk meminta penyelidikan tentang hilangnya handphone, kartu ATM dan laptop milik almarhum Yoshua Hutabarat yang hilang dan sampai sekarang belum jelas keberadannya.
“Kami melaporkan kehilangan HP, laptop dan kartu ATM Yoshua yang hilang. Lewat laporan, nanti bisa jadi panduan untuk menemukan barang-barang yang menjadi hak keluarga Yoshua,”tutur Kamaruddin.***
BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Ferdy Sambo