Cara menebus pupuk bagi petani yang sudah memiliki kartu tani digital, sambung Asep, dengan datang langsung ke kios terdekat. Karena data petani yang bersangkutan sudah ada di kios tersebut.
“Tinggal serahkan kartu taninya, ambil pupuknya. Ini kan link dari Kementriannya langsung ke kios, jadi namanya sudah ada di kios itu,” terangnya.
Nantinya, imbuh Asep, kuota pupuk subsidi untuk jenis urea adalah 275 kilogram dan jenis MPK 250 kilogram per hektare dengan ketentuan maksimal dua hektare. Sejauh ini, penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Cirebon tidak ada masalah. Penyaluran telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.***
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna, Raperda Pajak Daerah Solusi Tumpang Tindih Pungutan