Kartu tani berbasis aplikasi itu diluncurkan untuk memastikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang sudah terdaftar atau memiliki kartu tani saja.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, Kamis, 16 Februari 2023.
BACA JUGA: DPMD Kabupaten Cirebon Catat 3 Desa Belum Miliki BUMDes, 100 dari 380 Sudah Berbadan Hukum
Asep mengatakan, bagi petani yang belum memiliki kartu tani digital, bisa segera mendaftarkan diri ke kelompok tani setempat.
Nantinya, menurut Asep, ketua kelompok tani memasukkan ke dalam Rencana Detil Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang kemudian disampaikan ke penyuluh untuk direkap oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
“Setelah masuk ke dinas pertanian, lalu kita sampaikan ke Kementerian Pertanian,” ujar Asep.
BACA JUGA: Siap-Siap, Pekan Ini Disperdagin Kabupaten Cirebon Bakal Distribusikan Minyakita di 7 Pasar
RDKK, imbuh Asep, selalu diperbaharui setiap tahunnya. Hal itu dilakukan untuk terus meng-update kebutuhan petani hingga mengakomodir petani baru yang belum memiliki kartu tani.
Ia menerangkan, dengan menggunakan aplikasi tersebut, Kementan mengetahui data petani dan kebutuhan yang ada di tiap-tiap desa.
“Misalnya tahun 2021 menggarap, kemudian di tahun 2022 tidak, terus pada 2023 akan mengggarap lagi, maka kartu tani harus didaftarkan lagi karena posisi kartu itu kosong, tidak bisa digunakan,” kata Asep.
BACA JUGA: Banjir di Cirebon Rendam Ratusan Hektar Sawah, Biaya Produksi Semakin Membengkak, Petani Menjerit
Makanya, lanjut Asep, petani yang sudah tidak menggarap sawah tapi masih punya kartu tani, secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi.
Karena Kementan mengetahui data petani yang sudah tidak aktif itu dari RDKK yang perbaharui setiap tahunnya.
“Dengan aplikasi ini jadi ketahuan, kalau yang tidak punya kartu tani tidak bisa nebus pupuk. Yang sudah tidak menggarap lagi tapi punya kartu tani, sekarang sudah tidak bisa nebus pupuk,” tegasnya.
Cara menebus pupuk bagi petani yang sudah memiliki kartu tani digital, sambung Asep, dengan datang langsung ke kios terdekat. Karena data petani yang bersangkutan sudah ada di kios tersebut.
“Tinggal serahkan kartu taninya, ambil pupuknya. Ini kan link dari Kementriannya langsung ke kios, jadi namanya sudah ada di kios itu,” terangnya.
Nantinya, imbuh Asep, kuota pupuk subsidi untuk jenis urea adalah 275 kilogram dan jenis MPK 250 kilogram per hektare dengan ketentuan maksimal dua hektare. Sejauh ini, penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Cirebon tidak ada masalah. Penyaluran telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.***
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna, Raperda Pajak Daerah Solusi Tumpang Tindih Pungutan