Dikatakan Muharto, untuk membuat NIB ini cukup mudah. Para pelaku UMKM dipersilahkan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon.
Untuk diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan 10 juta UMKM di Indonesia bisa memiliki NIB pada 2023 ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 3.362.208 NIB sudah dikeluarkan Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM. Dari jumlah tersebut, 3.187.233 merupakan usaha mikro dan 128.587 usaha kecil.
BACA JUGA: Pencurian di Cirebon, 100 Tabung Gas Melon Digondol Maling
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro, Rahmadi mengatakan, kerja sama dengan berbagai pihak harus dilakukan untuk merealisasikan target tersebut.
Menurut Rahmadi, setiap pelaku usaha UMKM sudah harus memiliki NIB karena legalitas tersebut membuat unit usaha bisa terlindungi secara hukum hingga akses permodalan.
“Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS),” paparnya.***