SUARA CIREBON – Jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Cirebon tercatat sebanyak 31.054.
Dari jumlah tersebut, hanya 700 UMKM saja sudah memiliki legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB).
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi (Dinkop) UKM Kabupaten Cirebon, Maharto mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaku UMKM di wilayah setempat memiliki NIB.
Legalitas tersebut, kata dia, harus dimiliki oleh pengusaha, baik UMKM maupun pelaku usaha pada level di atasnya.
Pada awal 2023 ini, kata Maharto, pihaknya sudah memfasilitasi 500 pelaku UMKM dari berbagai sektor untuk memperoleh NIB. Salah satunya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Manfaat NIB, Muharto menjelaskan, di antaranya untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas, akses permodalan dan pendampingan usaha, memangkas proses perizinan, serta kepastian dan perlindungan usaha.
“Kenaikan omzet bisa dirasakan para pelaku usaha, ini karena pemasaran lebih luas terbuka untuk yang punya NIB,” kata Maharto, Kamis, 16 Februari 2023.
BACA JUGA: DPMD Kabupaten Cirebon Catat 3 Desa Belum Miliki BUMDes, 100 dari 380 Sudah Berbadan Hukum