Musyawarah antara Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Jungjang, Pemerintah Desa Jungjang dan pihak pengembang PT DUMIB ini kembali berakhir buntu.
Musyawarah yang digelar di Balai Desa Jungjang itu tersebut dihadiri para pihak seperti perwakilan HIMPPAS, PT Dumib, Kabid DPMD, Sekdis Disperindag, Kasatpol PP, Kapolsek Arjawinangun, Danramil Arjawinangun, BPD dan Kuwu Jungjang.
BACA JUGA: Pemdes Gelar Musdesus, Revitalisasi Pasar Jungjang Arjawinangun Tak Dilanjut
Dalam musyawarah tersebut, para pedagang keukeuh tidak ingin revitalisasi pasar Desa Jungjang yang habis masa kontraknya pada 14 Februari 2023 itu, kembali dilanjutkan oleh PT Dumib.
Perwakilan pedagang, Udin Satibi mengaku tidak puas dengan jalannya musyawarah tersebut. Pasalnya, para pedagang bersama Pemdes Jungjang telah sepakat tidak melanjutkan kerja sama menyusul habisnya masa berlaku perjanjian kerja sama Izin Bangun Guna Serah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Jungjang dengan pihak pengembang PT DUMIB terkait pembangunan pasar tersebut, pada 14 Februari 2023.
BACA JUGA: Minyakita Hilang, Pedagang Pasar Jungjang Cirebon Sebulan Tak Dapat Pasokan
“Kami sudah rapat tanggal 7 Januari 2023 dan sepakat tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Dumib, titik,” kata Udin.
Namun, pertemuan tersebut justru membuat pedagang kembali gelisah karena ada pihak-pihak tertentu yang ingin PT Dumib tetap melanjutkan pembangunan.
“Keinginan kami sebelum adanya pembahasan yang baru, untuk sementara jangan ada pembangunan, hentikan supaya jangan menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Menurut Udin, pedagang ingin hak-hak mereka diperhatikan. Pasalnya, tidak sedirkit yang telah membayar booking fee tetapi belum mendapatkan tempat.
“Mereka yang mempunyai modal dan punya barang untuk dijual tetapi tidak punya akses untuk berdagang akhirnya jadi tidak bisa berdagang,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Udin, yang lebih ironisnya lagi mereka yang belum membayar booking fee itu sama sekali tidak bisa berdagang.
BACA JUGA: Lengkap, Ini Daftar 79 Desa di Kabupaten Cirebon Berstatus Desa Mandiri
“Kami ingin diperhatikan karena omzet dari berdagang juga sangat menurun, apalagi dari tata ruang pasar darurat kurang nyaman karena mengganggu masyarakat yang melewati pasar darurat tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Sekdes Jungjang, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya meminta acuan dasar untuk kerangka kesepakatan baru sebelum disepakati.
“Kalau berdasarkan MoU dinyatakan tanggal 14 Februari 2023 itu selesai, masa habis kontrak, dan sampai saat ini belum ada kesepakatan baru lagi. Maka Pemerintah Desa Jungjang meminta data-data acuan dasarnya kepada pihak pengembang untuk menjadi dasar hukum pembuatan kesepakatan baru, itu pun kalau disepakati bersama,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Buntut Pemotongan Bansos di Mundu Cirebon, Kerugian Rp264 Juta, Staf Pos Dipecat