SUARA CIREBON – Penjual cilok diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Cirebon lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Pria penjual cilok berusia 35 tahun warga Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol, Anton mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi sejak Desember 2022 lalu.
Kronologi pencabulan ini, Anton mengungkapkan, saat itu korban yang tinggal di rumah istri pelaku dan tak lain merupakan kakaknya, berpapasan dengan pelaku saat hendak pergi ke sekolah.
Saat itu, kata Anton, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke kamarnya dan melepaskan kembali pakaian seragam sekolah yang dikenakannya.
“Modus pelaku adalah membujuk korban akan dibelikan kelinci. Sehingga korban terpedaya kemudian dilakukanlah perbuatan tersebut. Pelaku ini kakak iparnya,” jelas Anton dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis, 16 Februari 2023.
Anton memaparkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi hingga empat kali dalam satu bulan. Pelaku beraksi melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari saat istrinya sedang tidur siang.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban bertemu orang tuanya dan menceritakan apa yang dilakukan kakak ipar terhadap dirinya.
BACA JUGA: Aksi Paman Cabuli Ponakan Kepergok Istri, Dilaporkan ke Polresta Cirebon, Pelaku Digelandang