SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan rekomendasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran Cirebon Timur melalui rapat parpurna.
DOB Cirebon Timur dimaksudkan ialah adanya daerah pemekaran Kabupaten Cirebon, yakni terbentuknya Kabupaten Cirebon Timur yang lepas dari induknya, Kabupaten Cirebon.
Paripurna persetujuan DPRD tentang pembentukan DOB Cirebon Timur, disyahkan dan disetujui tujuh fraksi pada Selasa, 14 Februari 2023.
Hasil paripurna rekomendasi pembentukan DOB Cirebon Timur, seperti diungkapkan, Rudiana, akil Ketua DPRD, selanjutnya diserahkan ke Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: 3 Kecamatan Ini Calon Ibukota Cirebon Timur, Pemekaran Bakal Diisi 19 Kecamatan, Berikut Daftarnya
Bupati Cirebon H Imron Rosyadi juga menyatakan dukungan. Ia akan menindaklanjuti sesuai dengan ketntuan serta prosedur mengenai tahapan pembentukan DOB Cirebon Timur.
“Kami akan segera menindalnanjuti. Nanti akan konsultasi dengan Pemprov Jabar dan Kemendari untuk proses tahapan ke arah pembentukan DOB Cirebon Timur,” tutur Imron Rosyadi.
Nah bagaimana tahapan dan ketentuan mengenai pembentukan DOB seperti Cirebon Timur yang telah memperoleh persetujuan DPRD dan didukung Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.