Berikut tahapan dan ketentuan proses pembentukan DOB Cirebon Timur seperti dikutip dari laman Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) :
– Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.
– Setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.
– Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
– Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
– Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
– Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
Parameter persyaratan administrasi
Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota:
– Keputusan Musyawarah Desa
– Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
– Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
– Luas Wilayah minimal
– Jumlah Penduduk minimal
– Batas Wilayah
– Cakupan Wilayah
– Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter. Kajian meliputi :
– geografi
– demografi
– keamanan
– sosial politik, adat, dan tradisi
– potensi ekonomi
– keuangan Daerah, dan
– kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA: 3 Kecamatan Ini Calon Ibukota Cirebon Timur, Pemekaran Bakal Diisi 19 Kecamatan, Berikut Daftarnya