DOB Cirebon Timur dimaksudkan ialah adanya daerah pemekaran Kabupaten Cirebon, yakni terbentuknya Kabupaten Cirebon Timur yang lepas dari induknya, Kabupaten Cirebon.
Paripurna persetujuan DPRD tentang pembentukan DOB Cirebon Timur, disyahkan dan disetujui tujuh fraksi pada Selasa, 14 Februari 2023.
Hasil paripurna rekomendasi pembentukan DOB Cirebon Timur, seperti diungkapkan, Rudiana, akil Ketua DPRD, selanjutnya diserahkan ke Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: 3 Kecamatan Ini Calon Ibukota Cirebon Timur, Pemekaran Bakal Diisi 19 Kecamatan, Berikut Daftarnya
Bupati Cirebon H Imron Rosyadi juga menyatakan dukungan. Ia akan menindaklanjuti sesuai dengan ketntuan serta prosedur mengenai tahapan pembentukan DOB Cirebon Timur.
“Kami akan segera menindalnanjuti. Nanti akan konsultasi dengan Pemprov Jabar dan Kemendari untuk proses tahapan ke arah pembentukan DOB Cirebon Timur,” tutur Imron Rosyadi.
Nah bagaimana tahapan dan ketentuan mengenai pembentukan DOB seperti Cirebon Timur yang telah memperoleh persetujuan DPRD dan didukung Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.
Berikut tahapan dan ketentuan proses pembentukan DOB Cirebon Timur seperti dikutip dari laman Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) :
– Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.
– Setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.
– Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
– Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
– Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
– Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
Parameter persyaratan administrasi
Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota:
– Keputusan Musyawarah Desa
– Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
– Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
– Luas Wilayah minimal
– Jumlah Penduduk minimal
– Batas Wilayah
– Cakupan Wilayah
– Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter. Kajian meliputi :
– geografi
– demografi
– keamanan
– sosial politik, adat, dan tradisi
– potensi ekonomi
– keuangan Daerah, dan
– kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA: 3 Kecamatan Ini Calon Ibukota Cirebon Timur, Pemekaran Bakal Diisi 19 Kecamatan, Berikut Daftarnya
Nantinya, pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir kepada Daerah Persiapan:
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
BACA JUGA: DPRD Ahirnya Keluarkan Rekomendasi Pemekaran Cirebon Timur, Begini Kata Bupati
Demikian tahapan dan ketentuan pembentukan DOB Cirebon Timur. Keputusan paripurna DPRD hanyalah satu tahapan, dari serangkaian tahapan yang harus ditempuh.
Prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Tidak mudah seperti mungkin digambarkan oleh bayak orang.
Sebagai gambaran ialah usulan DOB Indramayu Barat yang telah disetujui DPRD indramayu di awal tahun 2000an.
Kenyataannya, sampai 2023 hari ini, sudah lebih dari 20 tahun, meski sudah disetujui berbagai pihak dan tahapan sudah jauh dilalui, belum terbentuk DOB Indramayu barat atau Kabupaten Indramayu Barat.***
BACA JUGA: 3 Kecamatan Ini Calon Ibukota Cirebon Timur, Pemekaran Bakal Diisi 19 Kecamatan, Berikut Daftarnya