Nantinya, pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir kepada Daerah Persiapan:
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
Demikian tahapan dan ketentuan pembentukan DOB Cirebon Timur. Keputusan paripurna DPRD hanyalah satu tahapan, dari serangkaian tahapan yang harus ditempuh.***