SUARA CIREBON- Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sebuah rumah di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Satu pelaku, diketahui masih berusia di bawah umur, AN (16). Sedangkan pelaku lainnya berinisial T (21), mereka berdalih aksi yang dilakukannya karena alasan ekonomi.
Keduanya ditangkap polisi setelah mencuri uang jutaan rupiah milik tetangganya, pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekira Pukul 01.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan Umroh, Puluhan Warga Majalengka Gagal Terbang ke Tanah Suci
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir saat konferensi pers mengatakan, ketika melakukan aksinya T melibatkan anak di bawah umur yang juga tetangganya.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang, salah satunya masih di bawah umur dan satunya lagi berumur 21 tahun,” kata Kapolres, Selasa (21/2/2023).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat keduanya bersekongkol untuk mencuri sejumlah uang yang ditinggal pemiliknya berinisial IR yang juga masih tetangga pelaku.
BACA JUGA: Siswa SMK di Majalengka Edarkan Narkoba