Hal itu merupakan temuan hasil verfak yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/2/2023).
Ketua PPS Desa Playangan, Jalaludin menjelaskan, pada tahap kedua pelaksanaan verfak dukungan calon anggota DPD, desanya mendapat 28 lembar kerja (LK) dukungan untuk dilakukan verifikasi faktual, pendukung bakal calon DPD petahana, Eni Sumarni.
BACA JUGA: Jelang Verfak DPD, Bawaslu dan KPU Kabupaten Cirebon Lakukan Koordinasi
“Pada hari pertama berkeliling melakukan verfak, semuanya (warga yang diverfak, red) tidak merasa mengenal dan tidak merasa melakukan dukungan,” kata Jalaludin kepada Suara Cirebon.
“Bahkan ada di antaranya yang sudah dua tahun meninggal, ada yang sudah pindah tempat tinggal dan sudah menikah lagi,” imbuhnya.
Menurut Jalaludin, saat melaksanakan verfak pun, tidak ada tim dari bakal calon DPD yang ikut mengawal atau bertanggung jawab.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Bakal Verifikasi Dukungan Balon DPD
Pihaknya menduga kemungkinan besar KTP dukungan calon DPD tersebut merupakan data lama, saat Eni Sumarni mencalonkan DPD pada tahun 2019 silam.
“Kebanyakan data dukungan yang diverfak tersebut tidak update, banyak perubahan alamat, status dan lainnya berubah lebih dari dua tahun, namun masih disodorkan, sehingga kebanyakan menolak dukungan,” jelasnya.
Jalaludin menjelaskan, dari salah satu daftar yang dilakukan verfak, terdapat nama Dasim (72) warga Dusun 03 RT. 02/RW.01 Desa Playangan.
Menurut keterangan menantu Dasim, Wahab yang ditemui tim verfak, dijelaskan bahwa bapak mertuanya telah meninggal sejak 12 juli 2020 lalu.
Wahab pun mempertanyakan mengapa data bapak mertuanya tersebut masuk dalam dukungan bakal calon DPD, apalagi keluarganya tidak mengenali sosok bakal calon DPD tersebut.
Sehingga, bisa disimpulkan keluarganya tidak memberikan dukungan kepada calon DPD tersebut.
“Keluarga juga tidak tahu bagaimana data bapak mertua yang sudah meninggal dunia dua tahun lalu, masuk menjadi pendukung salah satu calon DPD,” ungkapnya.
BACA JUGA: 3 Proyek Besar di Kabupaten Cirebon ini Segera Direalisasikan, Bupati Dorong SKPD Lakukan Lelang
Terpisah, Ketua PPS Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, mangatakan, dari 22 LK yang diterima, 18 LK di antaranya berisi dukungan calon DPD atas nama Eni Sumarni.
Dari 18 LK yang dilakukan verfak, ternyata hanya satu nama yang menyatakan dukungan, sementara sisanya tidak menyatakan mendukung karena tidak pernah merasa memberikan foto kopi e-KTP sebagai syarat dukungan calon DPD.
Bahkan, mayoritas warga yang diverfak tidak mengetahui siapa yang mengumpulkan data e-KTP mereka sehingga masuk dalam daftar pendukung.
“Kita lakukan verfak sesuai di lapangan saja, kalau memang warga tidak pernah merasa mendukung, kita lakukan verifikasi berarti mereka dicoret dukungannya,” jelasnya.***
BACA JUGA: Jasa Vaksinasi Beredar di Medsos, Segini Biayanya, Dinkes Kabupaten Cirebon Bakal Telusuri