Bahkan, dipaparkan Anton, kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Cirebon sedang menjadi permasalahan pemkab setempat.
Sehingga, sejumlah akses menuju lahan pertanian dan peternakan di Kabupaten Cirebon menjadi terkendala.
“Jadi, sebelum melangkah pada penataan ruang dan wilayah, Bupati harus menjelaskan komitmen dalam pemeliharaan dan pembinaan wilayah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Ahmad Fawaz mempertanyakan alasan Perda RTRW Kabupaten Cirebon Nomor 7/2018 yang seharusnya berlaku selama 20 tahun itu tiba-tiba direvisi.
“Apakah ada kebutuhan yang sudah tidak sesuai atau dinamika pertumbuhan sosial ekonomi sehingga rencana tata ruang tersebut perlu direvisi? Mohon eksekutif bisa memberikan penjelasan,” kata Fawaz.
Fawaz pun mengaku khawatir soal rencana revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon yang seharusnya berlaku 20 tahun tersebut.
Ia khawatir Perda RTRW Kabupaten Cirebon akan semakin sering direvisi dengan alasan yang dibuat-buat demi kepentingan tertentu. Sehingga menyebabkan pembangunan di Kabupaten Cirebon tidak tentu arah.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna, Raperda Pajak Daerah Solusi Tumpang Tindih Pungutan