Bahkan, usulan revisi Perda RTRW ini pun sudah masuk ke Propemperda tahun 2023 DPRD Kabupaten Cirebon.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, terkait rencana revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon ini, bupati harus bisa menjelaskan potensi alih fungsi sejumlah lahan persawahan menjadi permukiman dan atau menjadi lahan industri.
BACA JUGA: Kabar Baik, Jalan Rusak Tegalsari-Lemahtambah Cirebon Diperbaiki Tahun Ini
“Karena hal ini tentu saja akan mengusik stabilitas ketersediaan pangan, baik secara lingkup daerah maupun lingkup nasional,” kata Anton, Rabu, 22 Februari 2023.
Kemudian, lanjut Anton, Pemkab Cirebon pun harus bersikap mengenai lahan-lahan pemerintah yang saat ini dikuasai pihak swasta namun tidak jelas penggunaannya.
Pasalnya, kata Anton, terkait tata ruang Kabupaten Cirebon 2023 ini menjadi kewajiban pemkab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, baik terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten maupun kawawan strategis kabupaten.
“Langkah bupati harus jelas ini,” terangnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriyati : Petugas Coklit Harus Bekerja Profesional
Bahkan, dipaparkan Anton, kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Cirebon sedang menjadi permasalahan pemkab setempat.
Sehingga, sejumlah akses menuju lahan pertanian dan peternakan di Kabupaten Cirebon menjadi terkendala.
“Jadi, sebelum melangkah pada penataan ruang dan wilayah, Bupati harus menjelaskan komitmen dalam pemeliharaan dan pembinaan wilayah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Ahmad Fawaz mempertanyakan alasan Perda RTRW Kabupaten Cirebon Nomor 7/2018 yang seharusnya berlaku selama 20 tahun itu tiba-tiba direvisi.
“Apakah ada kebutuhan yang sudah tidak sesuai atau dinamika pertumbuhan sosial ekonomi sehingga rencana tata ruang tersebut perlu direvisi? Mohon eksekutif bisa memberikan penjelasan,” kata Fawaz.
Fawaz pun mengaku khawatir soal rencana revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon yang seharusnya berlaku 20 tahun tersebut.
Ia khawatir Perda RTRW Kabupaten Cirebon akan semakin sering direvisi dengan alasan yang dibuat-buat demi kepentingan tertentu. Sehingga menyebabkan pembangunan di Kabupaten Cirebon tidak tentu arah.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna, Raperda Pajak Daerah Solusi Tumpang Tindih Pungutan
Menurut Fawaz, prinsip pertama dalam pembentukan rencana tata ruang wilayah adalah keseimbangan antara kawasan permukiman, industri, pertanian, dan kawasan lindung.
“Karena jika ada ketidakseimbangan antarkawasan tersebut akan mengakibatkan bencana di kemudian hari,” ucapnya.
Fawaz mencontohkan, pada Perda RTRW Kabupaten Cirebon Nomor 7/2018 ditetapkan secara tegas bahwa kawasan lindung di luar kawasan hutan adalah 12 persen.
Namun, sambung Fawas, pada revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon yang usulannya sudah masuk ke Propemperda tahun 2023 ini tidak disebutkan secara jelas.
Karena itu, kata Fawaz, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon berpendapat bahwa selain aturan yang proporsional, pengendalian dan penerapan aturan pada Perda RTRW lebih penting untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
“Kami meminta agar pengendalian pelaksanaan aturan RTRW ini dilaksanakan dengan tegas agar tujuan keseimbangan dan keteraturan dapat terwujud,” tegasnya.***
BACA JUGA: DPRD Ahirnya Keluarkan Rekomendasi Pemekaran Cirebon Timur, Begini Kata Bupati