SUARA CIREBON – Surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati (Wabup) Indramayu oleh Lucky Hakim dinilai sah dan telah memenuhi prosedur atau aturan surat-menyurat resmi pemerintahan di daerah.
Sejumlah hal yang dijadikan pertanyaan oleh DPRD terjawab, bahwa dari sisi aturan surat-menyurat seorang pimpinan daerah setingkat wabup memenuhi aturan.
“Itu sudah sah dan sesuai aturan. Terlepas dari soal isi surat, tapi caranya sudah bener,” tutur sebuah sumber kompeten di lingkungan Pemkab Indramayu, Rabu 22 Februari 2023.
BACA JUGA: Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim Diragukan Gegara Begini
Sumber yang menolak disebutkan jati dirinya mengungkapkan bahwa Wakil Bupati memang tidak memiliki kertas surat dengan kop tersendiri.
Begitu juga penggunaan stempel. Dalam aturan protokoler surat-menyurat, seluruh surat keluar atas nama pimpinan daerah, hanya satu, yakni berkop dan bersetempel atas nama bupati selaku pemimpin daerah.
“Dari sisi aturan surat-menyurat sudah bener. Wabup tidak punya kop surat dan stempel tersendiri. Semua atas nama bupati dan stempal bupati,” ujar sumber tadi.
BACA JUGA: DPRD Indramayu Panggil Lucky Hakim, Mundur Ikhlas atau Ada Tekanan