Bahkan, mereka juga mendorong kepada Bupati Cirebon untuk bisa mengakomodir dan mengusulkan anggota Satpol PP kecamatan yang mempunyai SK awal tanggal 3 Oktober 2005 untuk menjadi ASN.
“Yaitu PPPK karena masa pengabdian kami sudah 18 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Pembina Satpol PP Kecamatan, Hartono mengungkapkan, Satpol PP yang bertugas di kecamatan ini merasa terbuang.
Karena, menurut dia, kesejahteraan mereka tidak diperhatikan dan mendapat perlakuan berbeda dengan personil Satpol PP seangkatannya yang bertugas di tingkat Kabupaten.
BACA JUGA: Wabup Cirebon Bersuara Soal Rotasi Mutasi, Begini Katanya
“Keberadaan Satpol PP di kecamatan tidak pernah diperhatikan, jangankan kesejahteraannya, untuk seragamnya saja tidak pernah dianggarkan,” ujarnya Hartono saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, BKPSDM, Bapelitbangda, dan BKAD.
Sehingga, dikatakan Hartono, dengan kondisi tersebut Satpol PP yang bertugas di kecamatan seolah-olah dibuang oleh Satpol PP Kabupaten.
Padahal, kata dia, masa kerja Satpol PP di kecamatan ada yang sudah mencapai belasan tahun. Sehingga, mestinya tidak ada yang dibeda-bedakan.
“Kami ini ujung tombak di kecamatan. Tapi kalau kondisi kami begini, bagaimana,” tukasnya.