Hamdan Zoelva menjelaskan, seluruh sengketa Pemilu, termasuk tahapannya seperti verifikasi peserta Pemilu itu ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedangkan untuk sengketa hasil Pemilu itu kewenangannya ada di MK. Bukan di pengadilan umum setingkat Pengadilan Negeri.
“Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (perbuatan melawan hukum),” tuturnya.
Berdasar pertimbangan itu, Hamdan Zoelva menilai PN Jakpus tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menyidangkan apalagi memutus perkara sengketa Pemilu berkaitan gugatan soal hasil verifikasi partai polisi, dalam hal ini Partai Prima terhadap KPU.
“Tidak ada kewenangan PN (Jakpus) memutuskan masalah sengketa Pemilu, termasuk masalah verifikasi, dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,” tutur Hamdan Zoelva.
Seperti diketahui, PN Jakpus membuat keputusan kontroversial dan sangat mengejutkan dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.