Hamdan Zoelva tidak percaya dengan putusan tersebut. Namun setelah diperiksa secara seksama, ternyata benar, bahwa PN Jakpus membuat keputusan kontroversial yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.
Hamdan Zoelva langsung bereaksi begitu menndengar berita soal putusan hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dan memulai tahapan dari nol lagi.
Putusan hakim PN Jakpus, menurut Hamdan Zoelva yang mantan Ketua MK tahun 2013-2015 ini, jauh melampaui kewenangan. Tidak ada kompetensi PN Jakpus mengadili sengketa terkait Pemilu.
“Bukan kompetensinya,” tutur Hamdan Zoelva lewat ciutannya di akun Twitternya.
Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi dan pemahaman hakim PN Jakpus dalam mengadili dan memutuskan perkara terkait sengketa Pemilu tersebut.