Dalam sidang yang digelar Kamis, 2 Maret 2023, hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, menyatakan KPU bersalah dan memerintahkan menunda Pemilu 2024.
Perintah menunda Pemilu 2024 oleh hakim PN Jakpus melalui gugatan Partai Prima ke KPU yang dilayangkan sejak 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022PNJkt.Pst.
Partai Prima mengajukan gugatan KPU karena merasa telah dirugikan oleh keputusan dalam soal verifikasi administrasi partai politik.
Hasil verifikasi itu ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
KPU membuat keputusan yang menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.